Nama : Tri Wahyu Susilo
Nim : L 100 090 099
Kelas : A
Prodi : Dasar-Dasar Periklanan
Di sini saya akan menganalisa iklan yang menurut saya telah melanggar etika pariwara Indonesia:
Jenis iklan : Elektronik / TV
Versi : Pelembut pakaian
Nama produk : Downy
Saat tayang : Di SCTV seusai sinetron pesantren dan rock n roll pukul 23.03 WIB
Pada hari : Rabu, 28 April 2011
Di dalam iklan tersebut saya menemukan sesuatu yang saya duga melanggar Etika Pariwara Indonesia(EPI). Saya melihat isi iklan tersebut dalam penyampaian iklan tersebut telah melanggar tata karma EPI(Etika Pariwara Indonesia) yang di mana iklan tersebut menggunakan kata- kata superlatif yang saya lihat dan saya dengar adalah menggunakan kata-kata “no satu” padalah di tata karma EPI(Etika Pariwara Indonesia) telah di sebutkan pada poin 1.2 yaitu tentang “Bahasa” dan lebih terperinci lagi di jelaskan pada poin 1.2.2 yang berbunyi: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. Dengan demikian saya rasa iklan tersebut sudah cukup bukti melakukan kesalahan yang telah di tatapkan di peraturan tatakrama etika pariwara indinesia.
Dalam pasal atau undang-udang RI NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, pasal 17 ayat 1.F berbunyi: Pelaku usaha periklanan di larang mempromosikan iklan yang melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. Jadi menurut dugaan saya iklan tersebut telah melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh EPI(Etika Pariwara Indonesia) jadi iklan tersebut membuat para audiens atau khalayak percaya bahwa seakan akan produk yang di keluarkan oleh perusahaannya adalah no satu di dunia sedangkan kata kata no satu sendiri telah di cantumkan di etika pariwara Indonesia dan tidak boleh di pakai karena dampaknya akan banyak merugikan iklan iklan yang lain. Dan dapat merugikan para investor pengiklan yang lainya. Menurut hasil yang saya cermati pula pelanggaran seperti itu telah banyak saya jumpai sebelum saya mengenal peraturan EPI, dan kalu saya duga lagi penggunaan kata superlati yang telah di cantumkan di poin-poin tata karma juga sangat berrhubungan erat dengan pasal ynag telah saya sebutkan di atas jadi dalam pasal Negara dan tata karma EPI sangat saling terkait dan sama.
0 komentar:
Posting Komentar